The Blog

Institut Seni Budaya Indonesia Aceh menetapkan 11 orang tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ISBI Aceh.
Tim ini terdiri dari perwakilan dari elemen dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Wakil Rektor Bidang Non Akademik Ir. Syahrizal, MT mengatakan pembentukan Satgas PPKS ini telah melewati proses seleksi dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada. Ada 2 tugas penting Satgas PPKS, yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikampus.

Ketua Satgas PPKS ISBI Aceh, Nadra Akbar Manalu, M. Sn mengatakan, setelah Satgas PPKS terbentuk, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim adalah melakukan sosialisasi kepada lingkungan ISBI Aceh untuk meningkatkan kesadaran keberadaan satgas ini. Ia juga mengharapkan kepada siapapun di lingkungan ISBI Aceh untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban kekerasan seksual. Untuk pengaduan silahkan menghubungi Hotline ISBI Aceh 08116891581. Harapan kami dengan keberadaan Satgas ini, tidak ada kasus kekerasan seksual di ISBI Aceh.

Berdasarkan SK Rektor, Satgas PPKS ISBI Aceh memiliki tugas di antaranya sebagai berikut:

1. Menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ISBI Aceh.
3. Melalukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di ISBI Aceh.
5. Menyampaikan hasil survei kepada Rektor ISBI Aceh di awal bulan ketujuh setelah satgas terbentuk.
7. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.
8. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas.
9. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh Rektor ISBI Aceh.
10. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penangan kekerasan seksual kepada rektor paling sedikit satu kali dalam enam bulan